Polres Tahan Mantan Bendahara Dikbud
Senin, 13 Oktober 2014 – 13:52 WIB
"Lagipula, pegawai Kantor Pos Mandonga yang bernama Aminuddin sudah mengaku mengambil Rp 1,2 miliar tersebut meski belakangan dikembalikan setelah ada penyelidikan. Kalau mau fair, Aminuddin seharusnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Ini malah klien saya yang ditahan," cetusnya.
Yang lebih janggal, ucap dia, polres sudah memeriksa mantan Kadis Dikbud Konsel Burahim dan Kadis Dikbud Konsel Walam. Termasuk mantan Bendahara Dikbud Konsel Najemin yang menjadi penghubung dengan pegawai kantor pos, Aminuddin. Dalam pemeriksaan tersebut, setelah disumpah, mereka mengaku menerima aliran dana pajak sertifikasi. Catatannya, para pengambil kebijakan di Konsel itu mengaku mendapatkan Rp 250 juta per orang. (man/JPNN/c20/diq)