Polres Tapanuli Utara Kejar Public Enemy Sampai ke Jakarta
"Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk pengembangan penyidikan. Tersangka menjelaskan pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban kosong. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka membongkor jendela rumah dan masuk ke dalam, mengambil barang perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas dan perhiasan berlian lainnya," tutur Kapolres.
"Tersangka kemudian berangkat ke Medan dan barang tersebut dijualnya di sana. Uang dipakai untuk berfoya-foya. Selanjutnya tersangka berangkat ke Jakarta," imbuhnya.
Saat menangkap tersangka, petugas menemukan serta menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu buah cincin emas, satu buah cincin berlian, satu buah kalung emas, dua unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp 80 juta.
"Tersangka kini ditahan di Polres Taput untuk pengembangan kasus," ujar AKBP Johanson.
Korban MN mengaku puas dan berterima kasih kepada Polres Taput.
"Saya merasa terlayani sejak melapor hingga tertangkapnya pelaku. Polisi (Polri) hadir di tengah masyarakat," kata MN. (adk/jpnn)