Pria Ini Menganiaya Putri Kandung, Gagang Sapu Sampai Patah, Ya Tuhan
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Seorang ayah ML (41) ditangkap polisi setelah menganiaya putri kandung NL (8) di Kota Tarutung, Sumatera Utara.
Pelaku yang merupakan warga Tapanuli Utara (Taput) itu pun terancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Kapolres Tapanuli Utara AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi menyebut tersangka ML dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
AKP Zuhatta menyebut penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (13/8) di rumah pelaku, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Pelaku tega menganiaya anak kandung tanpa ada rasa belas kasihan sehingga korban menderita luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
"Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu. Gagang sapunya sampai patah," ucap Zuhatta.
Setelah menerima pengaduan ayah aniaya anak itu pada Senin (14/08), penyidik membawa korban untuk visum et repertum serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/08), tersangka ML langsung kami tangkap dari tempat persembunyian," ujarnya.