Polresta Bulungan Tangkap Pasutri Kurir Narkoba, Sita 4,1 Kg Sabu-Sabu
“Dari hasil interogasi, GA menyampaikan bahwa dirinya disuruh mengambil sabu oleh FJ, yang saat ini juga masih DPO,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, yakni empat bungkus plastik kemasan teh berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 4.106,39 gram atau 4,6 kilogram. Barang bukti lainnya berupa uang tunai sejumlah Rp 2,8 juta, dua telepon seluler, dan satu unit motor.
Pasangan suami istri ini dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (antara/jpnn)