Polresta Denpasar Tangkap 2 Bule, Kasusnya Berat, Bukan Narkoba
Kombes Jansen menjelaskan kejahatan itu dilakukan para pelaku di tempat menginap korban, Vila Seminyak Estate dan Spa Royal 8, Jalan Nakula, Kuta, Badung.
"Setelah menyusun rencana aksi, empat pelaku bergerak ke tempat pasutri Italia itu menginap. Mereka beraksi pada Kamis (11/12) lalu,” bebernya.
Namun, aksi para pelaku terbongkar setelah sekitar pukul 02.30 WITA korban terbangun seusai mendengar suara gaduh di luar.
Saat korban keluar kamar, keempat pelaku langsung menodong korban dengan senjata tajam.
Para pelaku lalu mengikat kaki dan tangan korban, serta memasang lakban di bagian mata dan mulut.
Tak hanya itu, para pelaku juga menganiaya serta mengancam akan membunuh istri korban jika tidak memberitahu password akun Bitcoin milik korban.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku mengambil uang sebesar USD 417.794 atau sekitar Rp 5,8 miliar, laptop, handphone, kamera, dan hard disk.
Di samping itu, para pelaku juga merampas empat buah BPKB dan STNK motor, enam buah BPKB mobil, uang tunai Rp 200 juta, 10.000 Euro, dan 3.000 Real yang tersimpan dalam brankas.