Polresta Jambi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Warga Legok
Minggu, 03 Maret 2019 – 03:15 WIB
Setelah mendapat tikaman, korban melarikan diri ke warung milik Karmelia. Pelaku terus mengejar. Koran berlindung di belakang saksi Siti Zainap.
Melihat korban bersimbah darah, Fatimah berteriak meminta pertolongan warga. Saat itu datang saksi Hermansyah dan melihat korban sudah tergeletak di dapur.
Pada adegan 16 korban dibawa ke rumah sakit dengan menggunakan sepeda motor. Namun, nyawanya tidak tertolong dan korban meninggal dunia di rumah Sakit Arafah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (pds)