Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
Senin, 20 Mei 2024 – 17:28 WIB
Saat ini, R masih dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Wawan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari jaringan narkoba lainnya," tutur Manapar. (mcr36/jpnn)