Polresta Pontianak Mengingatkan Masyarakat Hindari Calo Saat Bikin SIM A dan C
jpnn.com, PONTIANAK - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak, Polda Kalbar AKP Rio Sigal Hasibuan menganjurkan masyarakat mengikuti semua prosedur yang sudah ditentukan dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM) A maupun C.
Polresta Pontianak mengimbau masyarakat tidak menggunakan calo atau perantara saat membuat SIM A maupun C tersebut.
"Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar tidak menggunakan calo atau perantara untuk pengurusan SIM A maupun C, ikuti saja prosedur karena saat ini masyarakat bisa belajar baik dari internet atau buku-buku panduan untuk mengikuti ujian kepemilikan SIM," kata AKP Rio di Pontianak, Senin (24/5).
Dia menjelaskan prosedur pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM A maupun C masih tetap sama.
Hanya saja, kata Rio, saja perlu penambahan surat keterangan sehat dan surat psikologi.
"Untuk prosedurnya masih tetap sama baik pembuatan maupun perpanjangan SIM A dan C, yaitu harus membawa KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat psikologi dari lembaga psikologi," kata dia.
Masyarakat bisa langsung datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan membawa surat-surat yang sudah lengkap tersebut dan melakukan pendaftaran serta mengisi formulir.
“Setelah itu mengikuti tes teori, jika lulus ujian teori maka bisa melanjutkan ke ujian praktik baik roda dua atau roda empat," ungkap Rio.