Polresta Tangerang Tangkap Mantan Kades Pungli yang Sebesar Rp 2 Miliar
jpnn.com, CIKUPA - Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten menangkap salah satu mantan kepala desa di Kecamatan Cikupa berinisial AM. Bekas kades itu sudah melakukan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma kepada wartawan, pada Kamis (8/12).
Romdhon menerangkan selain AM, petugas juga menangkap SH mantan Sekretaris Desa Cikupa, MI mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Cikupa, dan MSE mantan Kepala Urusan Keuangan Desa Cikupa.
Ketiga orang itu menjabat saat tersangka AM menjabat sebagai Kepala Desa Cikupa.
"Tahun 2020 dan 2021, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa," ujar Romdhon.
Alokasi PTSL itu ditindaklanjuti pihak desa dengan mengadakan rapat pada Maret 2021. Pada rapat itu ditentukan tarif PTSL yakni untuk luas 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp 500 ribu.
Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1 juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp 1,5 juta.
"Selanjutnya tersangka AM memerintahkan para ketua RT dan ketua RW untuk mengumpulkan berkas dan biaya
kepada masyarakat," tutur Romdhon.