Polresta Tangerang Tangkap Mantan Kades Pungli yang Sebesar Rp 2 Miliar
Uang hasil pungutan PTSL kemudian dikumpulkan di Kaur Keuangan Desa Cikupa saat itu yakni tersangka MSE pada awal Maret 2021. Saat itu, uang yang terkumpul mencapai Rp 619.100.000.
"Uang itu lalu dibagi bagi kepada kepala desa AM, sekretaris desa SH, kaur perencanaan MI, dan kaur keuangan MSE," papar Romdhon.
Menurut Romdhon, berdasarkan keterangan saksi,tahun 2021 di Desa Cikupa dilaksanakan kegiatan pemilihan Kepala Desa. Tersangka AM kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa. Diduga, uang hasil pungutan PTSL digunakan untuk keperluan pilkades.
"Dari hasil penyelidikan, Desa Cikupa melaksanakan program PTSL tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp.150.000," beber Romdhon.
Dengan adanya dugaan penyelewengan itu, tim khusus yang dipimpin Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja langsung bergerak.
"Para tersangka kemudian kami tangkap untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Romdhon.
Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun. (cuy/jpnn)