Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polrestabes Makassar Bongkar Pengiriman Sabu-Sabu 43,6 Kg & Ribuan Ekstasi

Kamis, 12 Januari 2023 – 17:49 WIB
Polrestabes Makassar Bongkar Pengiriman Sabu-Sabu 43,6 Kg & Ribuan Ekstasi - JPNN.COM
Kapolda Sulsel Irjen Nana Sudjana (tengah) didampigi Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto (tiga kanan), dan Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya (dua kiri) beserta jajaran kepolisian saat rilis pengungkapan kasus narkoba di kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (12/1/2023). ANTARA/Darwin Fatir

Para tersangka yang berperan sebagai kurir memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta. Sedangkan RC dan RA berperan sebagai penjemput dan mengedarkan barang tersebut ke beberapa daerah di Sulawesi.

"Ada empat tersangka lain masuk DPO (daftar pencarian orang), masing-masing berinisial IN berperan menawari pekerjaan kepada tersangka RC dan RA. Kemudian, AM berperan mengirim uang dan akomodasinya. FI dan SM berperan sebagai pengendali operator, penerima dan peredaran narkotika melalui aplikasi BBM Blackberry dan Threema," ungkap Kapolda.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menyebutkan tersangka RC dan RA sudah empat kali menjemput narkoba selama tahun 2022.

Pada Mei 2022, tersangka berhasil menjemput 25 bungkus, dilanjutkan pada Agustus sebanyak 28 bungkus, Oktober 20 bungkus, dan terakhir tertangkap 32 bungkus sehingga total ada 105 bungkus.

Setiap bungkusnya berisi sekitar satu kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam plastik teh berwarna hijau bertuliskan huruf China untuk menyamarkan narkoba.

Namun demikian, sebagian narkoba tersebut sudah sempat beredar di wilayah Sulsel (Makassar), Sulawesi Tengah (Palu) dan Sulawesi Tenggara (Kendari).

"Jalurnya pengiriman dari laut. Kita selalu koordinasikan dengan Polda Jawa Timur serta Polda Sulteng dan Sultra untuk membongkar jaringan dan sindikatnya," kata Kapolda, menegaskan.

Empat tersangka narkoba itu melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup dan atau hukuman mati.

Sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi yang diamankan petugas Polrestabes Makassar berasal dari jaringan internasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close