Polrestabes Makassar Bongkar Pengiriman Sabu-Sabu 43,6 Kg & Ribuan Ekstasi
"Soal penuntutan dan hukuman itu kewenangan jaksa dan hakim, memang 20 tahun sampai ancaman hukuman mati," tutur Irjen Nana.
Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M. Tanjung menambahkan barang bukti yang ditemukan polisi di Makassar sama jenisnya dengan di Surabaya dan Medan.
Dia mengungkapkan ada jaringan internasional yang memasok narkoba ke Indonesia melalui berbagai rute pengiriman dengan sistem terputus.
"Barang-barang ini ada kaitannya dari Malaysia. Modusnya seperti perusahaan, ada manajer, ada bagian operasional dan bagian kendali. Jadi, cara memperoleh upah mereka tiap satu kilo itu berkisar Rp10 juta. Kami monitor terus jalur laut, informasi terakhir dari pelabuhan besar Surabaya ke Makassar melalui jasa ekspedisi," ujarnya. (antara/jpnn)