Polrestabes Palembang Menggagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu-Sabu Tujuan Bangka Belitung
Rabu, 15 November 2023 – 16:10 WIB
Dia menegaskan bahwa tersangka ini merupakan pemain lama.
Tersangka berperan mengambil dan mengedarkan barang haram tersebut.
"Dari catatan kami, (tersangka) merupakan residivis," tegas perwira menengah Polri, itu.
Sementara, HF mengeklaim baru satu kali melakukan perbuatannya tersebut.
"Saya baru satu kali ini melakukan ini, saya mengambil barang haram itu di Kabupaten Martapura dan akan diantarkan ke Bangka Belitung," ungkap HF.
Dia mengaku upah yang akan diterimanya dari aksi tersebut Rp 25 juta.
"Saya belum mendapatkan upah, hanya baru dikasi Rp 2 juta ketika barang haram itu sudah sampai di tangan saya," klaim HF. (mcr35/jpnn)