Polrestabes Sikat 113 Preman
Jumat, 04 Mei 2018 – 20:35 WIB
''Tapi, mayoritas melakukan pengamanan terhadap puluhan preman di wilayahnya,'' tambah Ali.
Para preman dan gepeng tersebut kemudian dibawa ke mapolrestabes untuk didata. Mereka diproses dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Sebab, para gepeng serta preman itu dianggap melanggar pasal 504 dan 505 KUHP tentang pengemis dan gelandangan. Hukuman paling berat adalah bermalam di hotel prodeo selama enam hari.
''Tapi, mereka hanya kami kenai pemberkasan ringan, tidak sampai ditahan,'' jelas perwira dengan satu melati di pundak tersebut. (bin/c16/eko/jpnn)