Polrestabes Surabaya Ungkap Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp 90 Miliar
Yusep mengungkapkan delapan orang dari jaringan komplotan pengedar narkoba ini maksimal terancam hukuman mati.
Dia pun memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu para pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba asal China tersebut.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya juga telah mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 36,3 kilogram.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto memastikan telah meringkus komplotan pengedar berjumlah tiga orang.
Dalam perkara ini, sabu-sabu seberat total 36,3 kilogram yang disita polisi paling banyak ditemukan di tempat penimbunan di Mojokerto.
Kapolres menyampaikan, dari ketiga pelaku tersebut juga menyita barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 4.997 butir dan pil koplo 11.509.000 butir. (antara/jpnn)