Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polrestabes Surabaya Ungkap Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp 90 Miliar

Jumat, 19 Agustus 2022 – 00:01 WIB
Polrestabes Surabaya Ungkap Penyelundupan Sabu-Sabu Senilai Rp 90 Miliar - JPNN.COM
Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan menunjukkan barang bukti sabu-sabu dan menangkap delapan tersangka saat konferensi pers di Mapolrestabes di Surabaya, Kamis (18/8). ANTARA/Didik Suhartono.

jpnn.com, SURABAYA - Polrestabes Surabaya menyita barang bukti narkotika, psikotropika dan obat terlarang (narkoba) jenis sabu-sabu seberat 90,7 kilogram.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan barang bukti tersebut diperoleh setelah menangkap komplotan penyelundupan narkoba yang berjumlah delapan orang.

"Dari delapan orang ini, kami juga menemukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 13,6 kilogram," ujar dia dikutip dari Antara, Kamis (18/8).

Adapun kedelapan orang pengedar narkoba yang diringkus masing-masing berinisial RM (38), AN (28), BA (27), AY (28), AL (25), CH (27), EK (27), dan AZ (24).

Yusep mengatakan dari hasil penyelidikan, komplotan ini terafiliasi dengan jaringan pengedar narkoba dari negara China, yang masuk ke Indonesia melalui jalur transportasi laut dan darat.

"Pasokan narkoba dari China masuk ke Indonesia dari Sumatera, lalu ke Jakarta untuk selanjutnya diedarkan ke seluruh wilayah Pulau Jawa dan Kalimantan," kata perwira menengah Polri tersebut.

Dia juga menyampaikan delapan anggota komplotan yang telah dibekuk tersebut bertugas memasok dan mengedarkan narkoba untuk wilayah Kota Surabaya, Sidoarjo, dan sekitarnya.

"Total barang bukti yang dapat kami sita nilainya sama dengan Rp 90 miliar. Selain itu, angka untuk generasi muda yang dapat kami selamatkan dari bahaya narkoba sebanyak 1,2 juta orang,” katanya.

Aparat kepolisian di Surabaya mengungkap penyelundupan sabu-sabu seberat 90,7 kilogram dengan nilai Rp 90 miliar.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News