Polri Akan Serahkan Tiga Tersangka Simulator ke KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 – 20:42 WIB
Permasalahan waktu penyerahan, belum dapat ditentukan karena Polri harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya, berkas perkara tiga tersangka yang akan dilimpahkan, telah masuk ke Kejaksaan Agung dan diteliti oleh jaksa.
Selain itu, Polri pun harus berkoordinasi dengan pengadilan terkait izin penahanan yang telah dilakukan Bareskrim terhadap para tersangka tersebut. Polri menjamin, meski dilimpahkan pada KPK, masa penahanan para tersangka tidak akan berpengaruh dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
"Ini akan segera kita koordinasikan dengan KPK, Kejaksaan Agung dan pengadilan untuk mekanisme penyerahannya, karena di sini kan juga sudah penyidikan. Kita betul-betul melaksanakan sinergi ini sesuai dengan koridor hukum sehingga tidak dipersalahkan kemudian hari," ujar Suhardi.