Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal

Rabu, 10 Maret 2021 – 20:04 WIB
Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal - JPNN.COM
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/ HO-Polri

Selain hukuman penjara, majelis menghukum Brigjen Prasetijo pidana denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Damis.

Vonis hakim lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta agar Prasetijo divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Polri segera menggelar sidang komisi kode etik dan profesi terhadap Brigjen Prasetijo Utomo yang telah divonis bersalah.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News