Polri Bakal Keluarkan SP3, Berkas Bolak-balik
Kasus Tragedi Lumpur LapindoJumat, 29 Mei 2009 – 19:39 WIB
Bambang juga mengatakan bahwa kasus tersebut harus disinkronkan antara penyidik dan JPU. Sebab, jika berkas kasus tersebut bolak-balik dari penyidik ke JPU, kembali ke penyidik, lalu ke JPU lagi, kondisi itu tidak akan menyelesaikan masalah, khususnya terkait kepastian hukum bagi pihak yang berperkara. "Perbedaan pendapat antara penyidik dan JPU adalah pada penafsiran yang berbeda di antara saksi ahli yang diajukan, terhadap penyebab terjadinya luapan lumpur tersebut," tambahnya.
Demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, Bambang pun mengatakan bahwa pihaknya akan sejalan dengan putusan yang diambil oleh Mahkamah Agung (MA) tentang kasus tersebut. Jika dalam hasil tersebut masih memungkinkan diteruskan, akan dilakukan pembicaraan bersama guna mencari jalan penyelesaian bagi kasus tersebut. "Kita lihat, kita kaji, andaikata kita bisa duduk bersama dengan JPU," ujar Bambang.