Polri Bantah Intervensi Penggugat
Kamis, 03 November 2011 – 13:46 WIB
Diketahui, para penggugat uji UU Polri mencabut gugatan. Alasanya, para penggugat mengaku tidak dapat menghadirkan para saksi dan ahli dalam persidangan untuk menguatkan argumenya. “Kami tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ahli,” kata salah satu penggugat, Dorel Amir di hadapan majelis hakim yang diketuai Mahfud MD. (kyd/jpnn)