Polri Bantah Penahanan Misbakhun Bertendensi Politik
Selasa, 27 April 2010 – 21:32 WIB
Dijelaskan Edward, alasan penahanan itu adalah untuk memudahkan penyidikan. Polri khawatir jika politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu masih bebas, akan menyulitkan pengumpulan barang bukti. "Dasar hukum penahanan, dilakukan untuk kepentingan penyidikan. (Ini) karena penyidik melihat atau mengkhawatirkan bila penahanan itu tidak dilakukan, mungkin jalan penyidikan akan terganggu," tambahnya.
Selain itu, ancaman pasal yang dipasangkan penyidik, kata Edward lagi, memungkinkan saknsi penjara bagi Misbakhun di atas lima tahun. Ini juga yang dijadikan penyidik sebagai alasan penahanan, mengingat dugaan kasus pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun boleh ditahan.