Polri Bantah Sewenang-wenang pada Warga Ogan Ilir
Senin, 23 Juli 2012 – 18:37 WIB
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pesan singkat beredar menyebutkan bahwa Kepolisian Sumsel, dalam hal ini Satuan Brimob Sumsel telah menangkap dan menahan paksa seorang wanita Duwi, (21) dan balitanya M.Parel (1,5) tahun dengan alasan melintasi jalan perusahaan tanpa ijin.
Ibu dan anaknya tersebut ditangkap saat pulang dari ladang dan melintasi jalan PTPN VII Cinta Manis Ogan Ilir. Akibat penahanan ini, kepolisian mendapatkan kecaman dari sejumlah kalangan, yang menganggap tindakan Polri berlebihan. Apalagi, senjata yang dibawa warga ternyata hanya peralatan untuk berkebun. (flo/jpnn)