Polri Bantah Siksa Anggota OPM
Kamis, 05 Agustus 2010 – 18:35 WIB
‘’Yawan Yaweni juga merupakan narapidana dalam kasus perampokan bersenjata dan telah divonis sembilan tahun, baru menjalani hukuman satu tahun melarikan diri dari LP Serui dicari dan menjadi DPO Polres Yapen,’’ ujar Edward di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/8).
Dijelaskan pihaknya tidak melakukan penyiksaan sebagaimana ditafsirkan banyak pihak dari video berdurasi sekitar tujuh menit itu. Yang terjadi, menurut Edward, upaya penangkapan yang dilakukan menghadapi perlawanan oleh Yawen dengan senjata rakitan berpeluru standard TNI/Polri. Dalam baku tembak itu Edward menyebut Yawen terluka, namun menolak dievakuasi untuk perawatan medis.