Polri Benarkan Kasus Chat Mesum Rizieq-Firza Dihentikan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Mohammad Iqbal membenarkan kasus chat berkonten pornografi yang menyeret Habib Rizieq Shihab dihentikan oleh penyidik.
Iqbal juga membenarkan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus itu telah dikeluarkan Polda Metro Jaya.
“Betul, penyidik sudah menghentikan kasus ini. Jadi, ini semua kewenangan penyidik,” kata dia ketika dikonfirmasi, Minggu (17/6).
Jenderal bintang satu ini menambahkan, penghentian karena ada permintaaan resmi dari pengacara untuk menerbitkan SP3.
“Setelah itu dilakukan gelar perkara, maka kasus dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut blm ditemukan penguploadnya,” tegas dia.
Sebelumnya Rizieq mengaku kasusnya sudah dihentikan dengan keluarnya SP3. Hal ini dia sampaikan dalam video berdurasi 8 menit 55 detik di YouTube. (mg1/jpnn)