Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Berharap Kasus Siti Aisyah Diusut secara Objektif

Rabu, 22 Februari 2017 – 13:29 WIB
Polri Berharap Kasus Siti Aisyah Diusut secara Objektif - JPNN.COM
Siti Aisyah. Foto: Facebook

jpnn.com - jpnn.com - Mabes Polri menilai kasus kematian WN Korea Kim Jong-nam yang melibatkan WNI Siti Aisyah tergolong sulit untuk dipecahkan. Sebab, kasus tersebut disinyalir melibatkan banyak orang dan direncanakan dengan matang.

Kadiv Humas Irjen Boy Rafli mengatakan, selain tingkat kesulitan yang tinggi, kasus ini juga menjadi perhatian warga Indonesia.

Karenanya, dia berharap Polis Diraja Malaysia objektif dalam melakukan pengungkapan. Apalagi mengingat Siti hanyalah pelaku sekunder dalam pembunuhan itu

"Butuh juga ketelitian dan kecermatan, di mana keterlibatan Siti Aisyah sebagai pelaku. Ini memang kasus yang cukup pelik, mengaitkan keterkaitan antara para eksekutor ini dengan lainnya," kata dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Meski begitu, lanjut Boy, Mabes Polri menyerahkan seluruh proses penyidikan Siti kepada Polisi Diraja Malaysia. "Kita hormati kedaulatan hukum dengan Polisi Diraja Malaysia. Yang memang mereka butuh waktu untuk mengungkap lebih dalam lagi," jelasnya.

Di samping itu, kata Boy, Mabes Polri juga memberi bantuan bahan penyidikan bilamana Polis Diraja Malaysia membutuhkan latar belakang terduga pembunuh kakak tiri pimpinan Korea Utara Kim Jong Un itu.

"Kami akan bantu Polisi Malaysia sepanjang itu berkaitan dengan kebutuhan informasi terkait Siti Aisyah ataupun orang lainnya. Karena kami dalam satu rumpun Interpol punya kewajiban membantu," kata Boy.

Meski begitu, kata Boy, sejauh ini pihak Polis Diraja Malaysia belum meminta bantuan kepada Mabes Polri. Hanya saja, Boy memastikan pintu kerja sama selalu dibuka lebar.

 Mabes Polri menilai kasus kematian WN Korea Kim Jong-nam yang melibatkan WNI Siti Aisyah tergolong sulit untuk dipecahkan. Sebab, kasus tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News