Polri Bisa Kehilangan Kepercayaan Gara-gara Barbuk Alquran
jpnn.com, JAKARTA - Presidium Majelis Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kamrussamad mewanti-wanti Polri agar tidak menjadikan Alquran sebagai barang bukti alias barbuk tindak pidana terorisme. Menurutnya, kitab suci merupakan hal sensitif.
“KAHMI meminta dengan hormat kepada aparat hukum untuk tidak menjadikan Alquran sebagai alat bukti karena itu kitab suci. Pemeluk agama apa pun memiliki kitab sucinya," kata Kamrussamad di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (20/5).
Polri, harap Kamrussamad, bisa memisahkan kitab suci agama yang diakui konstitusi untuk tidak dikaitkan sebagai bukti pidana terorisme. Sebab, kata dia, kitab suci merupakan pedoman hidup bagi pemeluknya.
"Kalau itu (Alquran, red) dijadikan alat bukti, saya kira bisa berdampak pada hubungan antara pemeluk agama dengan aparat hukum," tandas dia.(tan/jpnn)