Polri Buru Jejak Digital Tersangka Kondensat di Luar Negeri
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tak kunjung berhasil memulangkan tersangka kasus korupsi penjualan kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Pasalnya, kini mantan bos PT TPPI yang sempat sakit dan dirawat di Singapura itu belum diketahui di keberadaannya.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, pihaknya sudah menerbitkan red notice untuk meminta bantuan Interpol. Polri berupaya melacak jejak digital Honggo yang menjadi tersangka korupsi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 2,716 miliar atau Rp 38 triliun itu.
"Lokasi pelaku sekarang lebih gampang untuk diketahui karena bisa meninggalkan jejak-jejak digital bila menggunakan elektronik,” kata Martinus di Mabes Polri, Jumat (19/1).
Martinus mengatakan, Polri telah mengecek keberadaan Honggo di Singapura. Sebab, berdasar pengecekan terakhir belum ada info bahwa Honggo telah meninggalkan Singapura.
Sedangkan Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menepis anggapan yang menyebut kepolisian telah kebobolan karena Honggo bisa melenggang ke luar negeri. “Kami enggak kecolongan, kami tahu dia ada di Singapura,” kata Setyo di Mabes Polri.
Menurut dia, Polri akan terus bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi untuk melacak Honggo. Melalui penelusuran dengan Ditjen Imigrasi, maka posisi akan diketahui.
“Kami cek ke Imigrasi dia menggunakan paspor nomor berapa. Nanti kami tracking aja. Itu seluruh dunia bisa ketahuan,” tambahnya.
Hanya saja, kata Setyo, bisa saja Honggo menggunakan paspor milik orang lain sehingga sulit terlacak. “Djoko Tjandra (buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, red) itu gunnakan paspor lain,” kata dia.