Secara terpisah, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Ketut Untung Yoga Ana menerangkan, Norman tidak mempunyai izin tampil di televisi dalam tiga hari terakhir. Norman juga tidak berkoordinasi dulu dengan Divisi Humas Polri. "Keputusan sanksinya nanti akan diserahkan ke Polda Gorontalo," katanya. Yang jelas, kata Ketut, Norman harus menaati prosedur jika melakukan pekerjaan di luar dinas pokoknya. "Itu berlaku untuk semua anggota polisi," katanya. (rdl)
JAKARTA - Ini peringatan bagi anggota polisi yang tergoda popularitas. Setelah sempat moncer dan sukses jadi corong Korps Bhayangkara lewat lagu