Polri Dalami Aduan ICW Soal Gratifikasi Helikopter Ketua KPK
Jumat, 04 Juni 2021 – 14:12 WIB
Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada 20 Juni 2020 untuk berziarah ke makam orang tuanya.
Saat itu, oleh Dewas KPK, Firli Bahuri dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik. (cuy/jpnn)