Polri dan BI Wapadai Uang Palsu dan Money Changer Ilegal
Menurut Tito, saat ini sudah ada 25 perusahaan jasa distributor uang yang terdaftar di Polri. “Kami harapkan mereka juga mendapatkan izin dari BI agar lalu lintas uang ini termonitor oleh BI sebagai bank sentral Indonesia," kata Tito.
Tak hanya itu, lanjut Tito, pihaknya juga diminta untuk mengawasi money changer ilegal. Berdasarkan laporan BI, di Indonesia ada banyak perusahaan money changer yang tidak resmi.
Sejauh ini, Polri sudah menindak 455 perusahaan money changer. Namun, pemilik money changer ilegal sering kucing-kucingan dengan polisi.
"Ini mereka disegel oleh BI tapi kadang-kadang dirusak segelnya. Nah ini kami bisa tegakan hukum kepada mereka,” katanya.
Dari penelusuran Polri, money changer ilegal digunakan untuk kegiatan kriminal. Termasuk untuk tindak pidana pencucian uang.
“Pencucian uang kasus kriminal, narkotika, kemudian perjudian, dan lain-lain. Nah untuk itu kami sudah sepakat, tadi kerja sama untuk meningkatkan penertiban terhadap money changer ini," jelas Tito.
Sementara Agus mengharapkan kerja sama BI dengan Polsi bisa makin sinergis. Menurutnya, kasus uang palsu sudah meresahkan dunia perbankan.
"Yang pertama tadi terkait pengelolaan uang. Kami bekerja sama betul-betul fokus pada uang palsu," tandas Agus. (mg4/jpnn)