Polri dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 17:20 WIB
Seperti yang diketahui, MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan sepanjang masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI dapat langsung memeriksa kepala daerah tanpa perlu izin Presiden. MK juga beralasan bahwa izin Presiden pada tahap penyelidikan dan penyidikan berpotensi menghambat proses hukum. Selain itu, dapat secara tak langsung mengintervensi sistem penegakan keadilan.
MK juga berpendapat persetujuan tertulis Presiden tidak memiliki rasionalitas hukum yang cukup. Pasalnya, sebagai subyek hukum kepala daerah pun harus mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum. MK hanya tidak mengabulkan gugatan pasal 36 ayat 3 tentang penahanan kepala daerah yang membutuhkan izin presiden. Alasannya penahanan dikhawatirkan menghambat roda pemerintahan daerah.(flo/jpnn)