Polri dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 17:20 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri segera menyelesaikan kasus pidana umum maupun kasus korupsi yang melibatkan pejabat setingkat kepala daerah. Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan kepala daerah oleh penyidik dua institusi itu tak lagi membutuhkan izin Presiden RI. Masalah perizinan itu dipatahkan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan judicial review Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Aturan itu dulunya dianggap sebagai penghambat upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya putusan MK maka ini angin segar untuk kejaksaan dan kepolisian. Jangan lagi ada alasan terhambat perizinan Presiden," kata praktisi hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alfon Kurnia Palma dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/10). Ia termasuk dalam tim yang menggugat pasal tersebut di MK.
Selain mendesak dua institusi lembaga penegak hukum ini, Alfon juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memasukkan putusan itu ke dalam lembaga negara agar disejajarkan dengan Undang-Undang. Ia juga menyatakan, seharusnya pasal 36 ayat 3 tentang penahanan kepala daerah juga tidak membutuhkan izin Presiden. Namun, pasal itu tidak ikut dikabulkan oleh MK.
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri segera menyelesaikan kasus pidana umum maupun kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Humaniora
HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:53 WIB - Nasional
Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:26 WIB - Humaniora
UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Perselingkuhan Andrew Dibongkar, Hubungan Tamara dan Anak Renggang?
Sabtu, 18 Mei 2024 – 04:45 WIB - All Sport
Hasil VNL 2024: China Dihajar Kanada 1-3
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:43 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Kesehatan
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 4 Teh Ini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 02:00 WIB