Polri dan Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus Korupsi Kepala Daerah
Selasa, 02 Oktober 2012 – 17:20 WIB
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri segera menyelesaikan kasus pidana umum maupun kasus korupsi yang melibatkan pejabat setingkat kepala daerah. Desakan ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan kepala daerah oleh penyidik dua institusi itu tak lagi membutuhkan izin Presiden RI. Masalah perizinan itu dipatahkan setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan judicial review Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terhadap pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
"Aturan itu dulunya dianggap sebagai penghambat upaya pemberantasan korupsi. Dengan adanya putusan MK maka ini angin segar untuk kejaksaan dan kepolisian. Jangan lagi ada alasan terhambat perizinan Presiden," kata praktisi hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Alfon Kurnia Palma dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (2/10). Ia termasuk dalam tim yang menggugat pasal tersebut di MK.
Selain mendesak dua institusi lembaga penegak hukum ini, Alfon juga meminta Mahkamah Konstitusi segera memasukkan putusan itu ke dalam lembaga negara agar disejajarkan dengan Undang-Undang. Ia juga menyatakan, seharusnya pasal 36 ayat 3 tentang penahanan kepala daerah juga tidak membutuhkan izin Presiden. Namun, pasal itu tidak ikut dikabulkan oleh MK.
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Kejaksaan Agung dan Markas Besar Polri segera menyelesaikan kasus pidana umum maupun kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:54 WIB - Nasional
Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:40 WIB - Humaniora
Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Politik
MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada di Kabupaten Paniai
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:06 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB