Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri dan Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3

Senin, 25 November 2019 – 16:45 WIB
Polri dan Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3 - JPNN.COM
Tim gabungan Polri dan Kemnaker menangkap pemalsu sertifikat K3. Foto: kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap tiga orang pemalsu dokumen negara di bidang ketenagakerjaan. Dokumen yang dipalsukan ialah Sertifikat pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikat K3), Surat Keputusan Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan (SKP AK3), dan Kartu Lisensi (Kartu Kewenangan).

Ketiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda dan dijerat ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Iswandi Hari, menjelaskan, tim gabungan yang melakukan operasi adalah Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara, Polres Gresik, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan Tim Kemnaker. Tiga orang tersangka yang ditangkap adalah AYT (29 tahun), NH (32), dan MTN (41).

"Tim gabungan menangkap 3 orang tersangka yang biasa memalsukan dokumen negara dan sudah beroperasi selama 2 tahun," kata Iswandi di Jakarta, Senin (25/11).

Iswandi mengatakan tersangka AYT yang berperan sebagai marketing (pencari korban) ditangkap di Gresik, Jawa Timur, pada kamis tanggal 14 November 2019.

"Tersangka AYT berperan sebagai marketing dengan memakai identitas palsu. Mengaku sebagai pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang dapat dengan cepat mengurus Sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi," jelas Iswandi.

Sedangkan tersangka NH ditangkap di Cileungsi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019. Tersangka NH berperan sebagai pengarah. "Dia membuat model dan bentuk Sertifikat Pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi," lanjut Iswandi menjelaskan.

Adapun, tersangka MTN yang ditangkap di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat, 15 November 2019, berperan sebagai pembuat/pencetak dan pengirim sertifikat pelatihan K3, Surat Penunjukan AK3, dan Lisensi kepada korbannya.

Tim Gabungan Polri dan Kemnaker berhasil menangkap tiga orang pemalsu sertifikat K3.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News