Polri dan Kemnaker Tangkap Pemalsu Sertifikat K3
Senin, 25 November 2019 – 16:45 WIB
"Ketiga tersangka dijerat Pasal Pasal 263 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara," ujar Iswandi.
Iswandi menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan dukungan pihak Polri dalam mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen ini.
"Kita berharap kasus ini menjadikan efek jera bagi siapapun, sehingga tidak lagi terulang di masa mendatang," kata Iswandi. (jpnn)