Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Gagalkan Peredaran 6 Ton Sabu-sabu, Sahroni: Bandar Narkoba Memanfaatkan Efek Pandemi

Jumat, 23 Juli 2021 – 17:44 WIB
Polri Gagalkan Peredaran 6 Ton Sabu-sabu, Sahroni: Bandar Narkoba Memanfaatkan Efek Pandemi - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi upaya jajaran Polri dalam memberantas peredaran narkoba meski di masa pandemi Covid-19.

Hal itu dibuktikan dengan tingginya angka penindakan kasus narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran sepanjang 2021 yang mencapai 19.229 kasus di seluruh tanah air. Jumlah tersangka mencapai 24.878 orang.

Dari keseluruhan kasus peredaran narkoba itu, polisi telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih dari 6 ton.

Pengungkapan kasus narkoba sebanyak itu dinilai Sahroni sebagai prestasi luar biasa. Sebab, Polri mampu terus bersinergi dan bekerja sangat baik meski di tengah pandemi Covid-19.

"Saat pandemi memang banyak yang stres dan lari ke narkoba. Jadi, momentum ini dimanfaatkan oleh para bandar untuk lebih giat menjual narkoba," ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/7).

Politikus NasDem itu juga menyoroti peningkatan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan oleh Bareskrim Polri dibanding tahun sebelumnya. Terutama untuk jenis sabu-sabu.

Bila pada sepanjang 2020 Bareskrim Polri berhasil mengungkap sekitar 6 ton sabu, pada 2021 yang baru jalan setengah tahun, Korps Bhayangkara telah menyita lebih dari 6 ton.

"Sabu-sabu ini tidak berhasil sampai ke masyarakat karena keburu diamankan polisi. Artinya, ada ratusan ribu bahkan jutaan nyawa yang berhasil diselamatkan dari narkoba," ucap Sahroni.

Ahmad Sahroni mendorong Bareskrim Polri terus memperkuat upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close