Polri Ingatkan Andi Arief Jangan sampai Main Hakim Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons cuitan dari Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang ingin menggeruduk kediaman sejumlah pihak yang menyebut dirinya tukang sebar hoaks.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasertyo, tindakan itu masuk kategori melanggar hukum. Sehingga, dia mengingatkan agar penggerudukan itu jangan sampai dilakukan.
“Indonesia ini negara hukum, jadi kalau ada peristiwa pidana tolong disampaikan kepada lembaga yang berkompeten menangani masalah hukum, yakni polisi,” kata dia, Senin (7/1).
Dia menambahkan, di Indonesia, hukum menjadi panglima yang harus sama-sama ditaati dan dihormati. Untuk itu, masyarakat diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang sifatnya provokatif, apalagi sampai main hakim sendiri.
“Itu (penggerudukan) perbuatan melawan hukum, kalau dia melakukan itu ada peristiwa hukum yang baru,” tegas Dedi.
Dedi pun menambahkan, dengan melakukan penggerudukan, Andi nantinya harus bertanggung jawab.
“Pertanyaannya, apakah dia (Andi) sanggup untuk bertanggung jawab terhadap peristiwa hukum yang dilakukan seperti itu,” imbuh Dedi.
Sebelumnya, Andi menyatakan bakal menggeruduk sejumlah pihak yang menuduhnya penyebar hoaks. Hal ini dia samailan melalui akun Twitter-nya @AndiArief__.