Polri : Jangan Resah soal SIM
Kamis, 21 Februari 2013 – 04:38 WIB
Salah satu yang sedang dikaji adalah masa jeda dalam perpanjangan SIM yang terkena ketentuan mengurus baru. Masa jeda yang sebelumnya diatur di dalam peraturan Kapolri tersebut adalah tidak boleh terlambat meskipun sehari.
"Apakah ini tepat atau tidak, kita masih godog," kata mantan Dirtipidter Bareskrim Polri itu.
Suhardi mempersilahkan masyarakat memberi saran melalui website atau sarana komunikasi Polri yang lain. "Bisa melalui twitter atau facebook Divisi Humas. Itu nanti jadi acuan," katanya.