Polri Janji Tindak Lanjuti Survei KPK
Rabu, 03 November 2010 – 06:56 WIB
Mantan Kepala Divisi Humas Mabes Polri itu juga meminta masyarakat untuk tidak bekerjasama dengan polisi-polisi korup, untuk mendapatkan SIM atau SKCK secara tidak benar. "Ya, sama-samalah mencegah. Ingat yang memberi adalah juga melanggar hukum. Jadi masyarakatnya berusaha menaati hukum, jadi kami juga menaati hukum," jelasnya. Dia menambahkan, jika masyarakat merasa tidak puas dalam unit layanan kepolisian, bisa membuat laporan kepada pihak kepolisian terkait. "Kalau masyarakat tidak puas, buatlah laporan ke Polres, Polda atau bahkan Irwasum," imbuhnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK melakukan survei integritas sektor publik tahun 2010 terhadap 353 unit layanan yang tersebar di 23 instansi pusat, enam instansi vertikal dan 22 pemkot. Tujuan dari survei tersebut, melakukan pengukuran ilmiah terhadap tingkat korupsi dan faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi di lembaga publik. Yakni, dengan menggunakan sudut pandang pengguna layanan. (ken)