Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Janji Tindak Lanjuti Survei KPK

Rabu, 03 November 2010 – 06:56 WIB
Polri Janji Tindak Lanjuti Survei KPK - JPNN.COM
JAKARTA - Menindaklanjuti hasil survei nasional indeks integritas sektor layanan publik sejumlah instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil instansi terkait yang memiliki indeks nilai dibawah standar 6,00. Kemarin (2/11), lembaga antikorupsi tersebut mengundang instansi kepolisian, untuk membahas koordinasi antara dua lembaga, terkait hasil survei tersebut.

"Ini rapat koordinasi dan tindak lanjut hasil survei integritas sektor publik. Jadi yang kami undang dari instansi pemkot 22 wilayah dan ada 23 instansi pusat. Salah satunya dari kepolisian. Dari hasil koordinasi survei ini tindak lanjutnya perbaikan," papar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochammad Jasin di gedung KPK, kemarin (2/10).

Jasin menguraikan, kepolisian mendapat indeks nilai rendah yakni 4,60, dalam unit layanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). KPK melakukan survei atas dua unit layanan tersebut di 23 wilayah, termasuk DKI Jakarta. Penilaian rendah tersebut berkaitan dengan masih banyaknya praktek korupsi di dua layanan tersebut. "Ini merupakan suatu tugas berat untuk meningkatkan integritas (kepolisian), sehingga tak ada lagi nanti apa yang disebut gratifikasi dan layanannya akan jadi lebih baik,"tambah Jasin.

Merespon undangan KPK, kemarin insitusi kepolisian diwakili Kepala Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Inspektur Jenderal Nanan Soekarna. Dalam kesempatan tersebut, Nanan mengungkapkan, pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti survei yang dilakukan KPK. Dia menguraikan, berdasarkan survei tersebut, masih ditemukan praktek gratifikasi di 22 Polres di Indonesia.

JAKARTA - Menindaklanjuti hasil survei nasional indeks integritas sektor layanan publik sejumlah instansi pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close