Polri Kantongi Dua Tersangka Kasus Century
Selasa, 14 Februari 2012 – 03:23 WIB
Menurut pengadilan, mereka terbukti melanggar UU Perbankan sehingga Bank Century rugi hingga Rp 9 triliun. Kerugian itu diakibatkan kepemilikan surat berharga yang dari hasil pemeriksaan Bank Indonesia tahun 2004-2005 sangat berpotensi macet. (pra/jpnn)