Polri Larang Anggota Bekingi Penagih Utang
Rabu, 20 April 2011 – 05:50 WIB
Kebutuhan debt collector, menurut Boy, memang dibutuhkan lembaga keuangan sebagai solusi mengatasi kredit macet. Tapi, dalam prosesnya ternyata banyak yang melanggar hukum. "Prinsipnya Polri siap memproses hukum. Jangan ragu untuk melaporkan jika menerima tindakan kekerasan," kata mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya itu.
Secara terpisah, seorang polisi berpangkat brigadir kepala (bripka) yang menolak disebut identitasnya mengakui bahwa dirinya pernah diajak untuk menagih utang. "Tapi, itu di luar jam dinas," katanya pada Jawa Pos.
Polisi muda ini juga mengaku tak pernah melakukan kekerasan apapun saat membantu menagih utang. "Justru dengan saya jadi lancar. Yang ditagih juga lunak, kita senang dapat komisi," katanya.