Polri Limpahkan Tersangka Pengaturan Skor Vigit Waluyo Cs ke Kejari Sleman
jpnn.com, SLEMAN - Tersangka pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Rabu (17/1) malam WIB.
Berkas penyidikan mertua dari Danilo Fernando itu tercatat sudah selesai dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kasubsatgas Penyidikan Satgas Mafia Bola Polri, Kombes Alfis Suhaili mengungkapkan bahwa tersangka VW dan enam orang lainnya akan diserahkan ke Kejari Sleman.
“Malam ini kami memberangkatkan para tersangka sehingga kami harapkan besok sudah dapat menyerahkan tersangka dan barang bukti sesuai dengan pemeriksaan Jaksa,” ungkap Alfis saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/1).
Tercatat selain Vigit tersangka lainnya yakni Kartiko Mustikaningtyas (KM), dan Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRM) yang merupakan pemberi suap.
Adapun untuk tersangka penerima suap yakni Khairuddin, Reza Pahlevi (KRP), Agung Setiawan (AS), dan Ratawi (R).
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.
Vigit Waluyo diduga melakukan pengaturan skor pada kompetisi Liga 2 musim 2018 silam.