Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat

Rabu, 07 Oktober 2009 – 18:52 WIB
Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat - JPNN.COM
JAKARTA - Sidang Pra-peradilan Mabes Polri atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali digelar, Rabu (7/10) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Haswandi itu, inti agendanya adalah mendengarkan tanggapan (duplik) dari termohon.

Kuasa Hukum Mabes Polri, Iza Fadri, mengatakan bahwa delik yang dicontohkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) selaku pemohon tidak relevan. Alasannya, dalam KUHAP pasal 80 sudah diatur secara limitatif siapa-siapa yang mempunyai hak gugat. "Mereka (MAKI red.) tidak mempunyai hak itu," kata Iza Fadri, usai menghadiri sidang di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (7/10).

Kata Iza, MAKI sebagai subyek hukum tidak memiliki kapasitas mengajukan pra-peradilan, karena dalam pasal 80 KUHAP harus ditafsirkan sebagai saksi atau pihak yang berkepentingan, bukan diwakili lembaga swadaya masyarakat.

Permintaan MAKI yang memohon kepada hakim untuk mencabut status tersangka Chandra dan Bibit dalam penyalahgunaan kewenangannya, juga ditanggapi Iza. Katanya, kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Buktinya adalah laporan polisi termasuk empat alat bukti lainnya yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk.

JAKARTA - Sidang Pra-peradilan Mabes Polri atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali digelar, Rabu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News