Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat
Rabu, 07 Oktober 2009 – 18:52 WIB
Kata Iza, MAKI sebagai subyek hukum tidak memiliki kapasitas mengajukan pra-peradilan, karena dalam pasal 80 KUHAP harus ditafsirkan sebagai saksi atau pihak yang berkepentingan, bukan diwakili lembaga swadaya masyarakat.
Permintaan MAKI yang memohon kepada hakim untuk mencabut status tersangka Chandra dan Bibit dalam penyalahgunaan kewenangannya, juga ditanggapi Iza. Katanya, kedua pimpinan KPK itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Buktinya adalah laporan polisi termasuk empat alat bukti lainnya yang berasal dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan petunjuk.