Polri: MAKI Tak Punya Hak Menggugat
Rabu, 07 Oktober 2009 – 18:52 WIB
Dikatakan Iza, tindakan yang dilakukan termohon bukanlah bentuk pengebirian kewenangan KPK sebagaimana penilaian MAKI, tetapi memberikan kekuatan check and balance dalam melaksanakan kewenangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara soal bukti, Iza enggan berkomentar banyak, karena bersifat subtansi. "Dalam hukum hanya disebutkan bukti permulaan. Besok akan menyerahkan bukti-bukti dan mungkin ada lampiran-lampiran," katanya.
Sidang pra-peradilan Mabes Polri akan kembali digelar besok, Kamis (9/10). Agendanya, pengajuan bukti oleh termohon atas penetapan tersangka dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit dan Chandra. (awa/JPNN)