Polri Minta Bantuan Interpol, Tangkap Joko Tjandra
Senin, 29 Juni 2009 – 16:59 WIB
Untuk diketahui pada 11 Juni 2009, Joko divonis bersalah dan diganjar dua tahun hukuman penjara. Vonis itu jatuh setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan jaksa dalam perkara pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali senilai Rp 546,46 miliar.Untuk mengeksekusi Joko, Kejaksaan sudah memberikan Joko waktu agar datang ke Kejaksaan Agung hingga Jumat (26/6), tapi tidak juga diindahkannya. (rie/JPNN)
JAKARTA- Polisi meminta bantuan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia guna membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap terpidana kasus pengalihan