Polri Minta Maaf ke Antasari
Mangkir pada Sidang Gugatan PraperadilanSabtu, 01 Juni 2013 – 06:06 WIB
Antasari pernah membuat laporan kasus SMS gelap ke Polri LP/555/VIII/2011/Bareskrim tertanggal 25 Agustus 2011. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan atas penanganan kasus itu. Antasari mengaku tidak pernah mengirim SMS berupa ancaman kepada Nasrudin. Dalam persidangan SMS tersebut juga tak dapat dibuktikan.
Selain itu, berdasar keterangan saksi ahli di bidang teknologi informasi (TI) Agung Harsoyo, diduga ancaman pesan singkat tersebut tidak dikirim dari telepon genggam Antasari, tetapi melalui alat TI atau jaringan internet lain. SMS itu disebut dikirim Antasari setelah Nasrudin memergoki Antasari berduaan dengan Rani Juliani di Hotel Gran Mahakam, Jakarta.
Antasari (mantan ketua KPK) dihukum 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Pengusutan kasus SMS gelap itu pun diharapkan dapat dijadikan bukti baru atau novum yang akan diajukan pihak Antasari. (rdl/c9/agm)