Polri Minta Masyarakat Harus Cerdas Menyaring Informasi
Kamis, 03 Januari 2019 – 22:19 WIB
"Apabila sumber tidak bisa diklarifikasi dan dikonfirmasi itu 100 persen hoaks," katanya.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini juga menegaskan, apabila dalam penyebaran berita hoaks tersebut ditemukan adanya tindak pidana maka pihak Polri akan menindaklanjutinya.
"Kami akan menerapkan UU nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 dan Pasal 15 ancaman hukuman tiga tahun. Bisa juga kami terapkan barang siapa yang mentransmisikan baik berupa tulisan narasi foto atau video yang tidak sesuai dengan fakta maka akan kita kenakan UU ITE dengan ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp 1 miliar," tandas dia. (cuy/jpnn)