Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Minta Penyidik KPK Tak Seperti Kacang Lupa Kulit

Rabu, 03 Oktober 2012 – 09:11 WIB
Polri Minta Penyidik KPK Tak Seperti Kacang Lupa Kulit - JPNN.COM
Meski begitu, dia mengaku tak bisa melarang keinginan yang manusiawi itu. "Tolong patuhi mekanisme saja," katanya.

Agus Rianto mengingatkan, pengunduran diri di institusi Polri bukanlah hal mudah. Mereka wajib menghadap pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo."Ada aturan mainnya. (Yang bersangkutan) harus mengajukan kepada Kapolri, dan ini tergantung apakah Kapolri menyetujui atau tidak,"katanya.

Selain itu, anggota Polri berpangkat perwira menengah atau pamen boleh mengundurkan diri setelah menjalani masa dinas selama 10 tahun. Sementara itu, anggota yang mengundurkan diri sebelum ikatan dinas 10 tahun berakhir dianggap melanggar sumpah kepolisian. "Bagi yang mundur sebelum ikatan dinas selesai, kita akan lakukan proses untuk menentukan sanksi di lingkungan Polri," katanya Kombes.

Sanksi dijatuhkan melalui dua mekanisme, yakni sidang disiplin maupun sidang kode etik. "Misalnya, nanti ada ganti rugi pada negara yang membiayai pendidikan mereka selama ini," katanya.

JAKARTA---Gonjang ganjing krisis penyidik antara KPK dan kepolisian masih saja alot. Kemarin ada informasi bahwa enam orang perwira polisi yang menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close