Polri Minta Penyidik KPK Tak Seperti Kacang Lupa Kulit
Rabu, 03 Oktober 2012 – 09:11 WIB
Agus Rianto mengingatkan, pengunduran diri di institusi Polri bukanlah hal mudah. Mereka wajib menghadap pada Kapolri Jenderal Timur Pradopo."Ada aturan mainnya. (Yang bersangkutan) harus mengajukan kepada Kapolri, dan ini tergantung apakah Kapolri menyetujui atau tidak,"katanya.
Selain itu, anggota Polri berpangkat perwira menengah atau pamen boleh mengundurkan diri setelah menjalani masa dinas selama 10 tahun. Sementara itu, anggota yang mengundurkan diri sebelum ikatan dinas 10 tahun berakhir dianggap melanggar sumpah kepolisian. "Bagi yang mundur sebelum ikatan dinas selesai, kita akan lakukan proses untuk menentukan sanksi di lingkungan Polri," katanya Kombes.
Sanksi dijatuhkan melalui dua mekanisme, yakni sidang disiplin maupun sidang kode etik. "Misalnya, nanti ada ganti rugi pada negara yang membiayai pendidikan mereka selama ini," katanya.