Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Polri Mulai Dalami Pengaturan Skor di Laga ISL

Jumat, 19 Juni 2015 – 17:41 WIB
Polri Mulai Dalami Pengaturan Skor di Laga ISL - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Adanya dugaan praktik pengaturan skor dalam laga-laga di kompetisi Indonesia Super League (ISL) ternyata mendapat tanggapan serius dari Polri. Kini, Polri sudah melakukan penyelidikan tentang praktik kotor di dunia oleh raga itu.

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, dalam praktik kongkalikong di persepakbolaan ada perbuatan yang bisa digolongkan ke dalam pidana khusus, tapi ada juga yang termasuk pidana umum. Pidana khusus antara lain dugaan korupsi karena adanya aliran uang negara.

”Nanti kalau ada korupsinya, kalau menyangkut APBD (anggaran pendapatan dan belanja daerah) ya ditangani oleh (Direktorat) Tipikor. Tapi kalau misalnya pelanggaran lain pidana umumnya, ditangani oleh Pidum,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (19/6).

Hanya saja Badrodin mengakui bahwa data dan bukti skandal pengaturan skor masih belum kuat. Karenanya mantan Kapolda Sumatera Utara itu berharap  agar pelapor kasus dugaan pengaturan skor bisa melengkapi laporannya dengan bukti-bukti pendukung.

Sebelumnya kelompok yang menamakan diri Tim Advokasi #IndonesiaVSMafiabola melaporkan dugaan pengaturan skor pada liga dalam negeri yang terjadi selama 15 musim terakhir ke Bareskrim Polri. Laporan yang masuk juga terkait dugaan korupsi karena ada aliran APBD ke klub-klub peserta ISL.

Dalam laporan tersebut, selain bukti rekaman, mereka juga melampirkan bukti transfer rekening antara BS dan sejumlah oknum PSSI. BS diduga bernama Bambang Suryo, seorang mantan pemain dan pelatih sejumlah klub tanah air yang juga menjadi justice collaborator atau saksi pelaku.(jawapos)

JAKARTA - Adanya dugaan praktik pengaturan skor dalam laga-laga di kompetisi Indonesia Super League (ISL) ternyata mendapat tanggapan serius dari

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA