Polri Pastikan Pemeriksaan terhadap Alvin Lim di Lapas Sesuai Prosedur
Sayangnya, Alvin Lim menjawab dirinya tengah sakit dan tidak bisa melakukan pemeriksaan tersebut. Sehingga pemeriksaan dihentikan seketika.
“Jadi cuman satu pertanyaan dan langsung ditutup kembali. Kemudian (hasil pemeriksaan) diprint disampaikan kembali ke Pak Alvin. Karena bapak tidak sedia, berkenan enggak untuk tanda tangan. Karena kan sebenarnya pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik. Karena untuk memenuhi petunjuk jaksa,” kata Sandi.
Namun Alvin Lim memutuskan untuk tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut. Akhirnya, penyidik meminta tanda tangan para saksi yang hadir dalam pemeriksaan di dalam lapas itu.
“Jadi tidak ada pemeriksaan yang dilanjutkan ketika yang tersangkut dalam keadaan sakit, kelihatannya kok enggak manusiawi sekali ke sana. Yang nyatanya adalah ketika dibuka pertanyaan dia tidak bersedia karena sakit langsung ditutup. Jadi pemeriksaan tidak ada dilanjutkan,” tegas Sandi.
Sandi tidak mempermasalahkan keputusan Alvin Lim untuk menolak diperiksa dan mendantangani BAP. Namun, dia mengingatkan, tugas kepolisian untuk melengkapi keterangan dan bukti dalam satu kasus.
Sehingga Sandi memastikan, penyidik tidak pernah memaksa Alvin Lim untuk menjalani pemeriksaan. Semua sudah sesuai dengan SOP dan mendapatkan persetujuan keluarga maupun Alvin Lim sendiri.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Advokat Alvin Lim sebagai tersangka.
Alvin menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang menyebutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) Sarang Mafia dalam unggahannya di channel YouTube Quotient TV.